Pengumuman Pelaksanaan Sipenmaru Jalur Mandiri (Alih Jenjang) Program Studi Pendidikan Profesi Gelombang IV T.A. 2020/2021



07 Aug 2020




PENGUMUMAN

Download (PDF, Unknown)

Video Tutorial Pendaftaran

 

Persyaratan Sipenmaru Jalur Mandiri

Persyaratan Umum
  1. Latar belakang pendidikan awal adalah sejalur (in-line) dengan jalur pendidikan yang akan diikuti, sebagai berikut:
Program Studi yang Dituju Latar Belakang Pendidikan
Profesi
1)    Bidan DIV Kebidanan/ Sarjana Terapan Kebidanan
2)    Ners DIV Keperawatan/ Sarjana Terapan Keperawatan
  1. Akreditasi institusi pendidikan asal minimal B
  2. Tinggi badan minimal 155 cm bagi laki-laki, 150 cm bagi perempuan
  3. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah meliputi sehat fisik, tidak buta warna), serta tidak hamil bagi perempuan
  4. Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses pendidikan di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, termasuk bagi perempuan bersedia tidak hamil selama mengikuti pendidikan
  5. Mengisi pengakuan SKS, bagi yang belum ada nilai pengakuan SKS bersedia menempuh pada semester berjalan sesuai peraturan yang berlaku
  6. Menyerahkan Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal
  7. Menyerahkan Surat Penyetaraan / Konversi Mata Kuliah Alih Jenjang
  8. Apabila memiliki pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service atau memiliki prestasi setelah menyelesaikan pendidikan baik di tingkat internasional, nasional, propinsi atau kabupaten dapat dilampirkan bukti keikutsertaannya
  9. Dapat melampirkan bukti masa kerja dari pejabat yang berwenang jika telah memiliki masa kerja
Persyaratan Khusus Peserta DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan)/3 T (Tertinggal, Terpencil dan Terluar)
  1. Calon peserta seleksi berasal dari DTPK dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Setempat
  2. Calon peserta wajib mengikuti seluruh ketentuan dan proses sipenmaru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
  3. Selama proses sipenmaru, jika diperlukan wajib untuk datang ke Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
Ketentuan dan Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar PNS

Bagi peserta tugas belajar sesuai surat edaran nomor DM.02.03/V/2543/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2020 yaitu

  1. PNS Kementerian Kesehatan
  2. PNS tenaga kesehatan dan SDM Kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas
  3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
  4. Telah penyesuaian ijazah (gelar terakhir tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir atau surat keterangan proses pencantuman gelar))
  5. Usia maksimal pada tanggal 1 Juli 2020:
Jenis SDM Kesehatan Usia Gol Minimal
DTPK/3T Non DTPK/3T
DIV/S1 -> Profesi 48 tahun 43 tahun IIc
  1. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural bersedia diberhentikan dari jabatan strukturalnya
  2. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya
  3. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar
  4. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam surat keputusan tugas belajar
  5. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya)
  6. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama jika sudah pernah tugas belajar) kecuali untuk profesi
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  8. Peminatan yang diambil harus linier dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini
  9. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain
Kelengkapan Berkas
  1. Ijazah dan transkrip nilai,  yang sudah dilegalisir  masing-masing sebanyak 1 lembar:
  2. Piagam akreditasi institusi pendidikan sebanyak 1 lembar.
  3. Surat Keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari pimpinan unit kerja bagi yang sudah bekerja.
  4. Surat Keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari suami/istri bagi yang sudah menikah.
  5. Surat keterangan tugas belajar bagi peserta tugas belajar.
  6. Surat pernyataan sanggup menanggung biaya pendidikan dan mentaati peraturan pendidikan (surat pernyataan terlampir).
  7. Bagi utusan pemerintah daerah/kerjasama/DTPK dapat melampirkan surat rekomendasi.
  8. Piagam pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service yang dilegalisir pimpinan institusi pada tingkat kabupaten, propinsi, nasional, atau internasional jika memiliki.
  9. Surat Keterangan kesehatan dari dokter pemerintah (rumah sakit pemerintah, puskesmas) meliputi Tinggi Badan (TB), tidak buta warna, serta tidak hamil bagi perempuan.
  10. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sarjana terapan latar belakang merah
  11. Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal (form terlampir)
  12. Surat Penyetaraan / Konversi Mata Kuliah Alih Jenjang (form terlampir)
  13. KTP, Kartu Keluarga, JKN

Scan berkas persyaratan pendaftaran tersebut diupload ke sistem